Correct Article 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ruang lingkup pembentukan Perja meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan, pembahasan dan pengharmonisasian;
c. penetapan dan pengundangan; dan
d. penyebarluasan.
Your Correction
