Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pembentukan Perja meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan, pembahasan dan pengharmonisasian; c. penetapan dan pengundangan; dan d. penyebarluasan.
Your Correction