Correct Article 1
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
3. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
4. Peraturan Kejaksaan
yang selanjutnya disebut Perja adalah jenis Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung berdasarkan kewenangan atau dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Program Penyusunan Peraturan Kejaksaan yang selanjutnya disebut Progsun Perja adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perja yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6. Pemrakarsa adalah Jaksa Agung Muda atau Kepala Badan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Perja.
7. Biro adalah biro yang menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan.
Your Correction
