Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan Peraturan Kejaksaan ini diselenggarakan bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan.
Your Correction
