Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Penahanan, penangguhan penahanan, dan/atau pembantaran penahanan terhadap Tersangka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Tersangka ditahan dan terhadap perkaranya dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum segera membebaskanTersangka setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dikeluarkan.
(3) Pembebasan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
Your Correction
