Correct Article 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum.
(2) Penutupan perkara demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal:
a. terdakwa meninggal dunia;
b. kedaluwarsa penuntutan pidana;
c. telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem);
d. pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali; atau
e. telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).
(3) Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud padaayat(2) huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(4) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b menghentikan penuntutan.
(5) Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Your Correction
