Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan:
a. keadilan;
b. kepentingan umum;
c. proporsionalitas;
d. pidana sebagai jalan terakhir; dan
e. cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Your Correction
