Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan: a. keadilan; b. kepentingan umum; c. proporsionalitas; d. pidana sebagai jalan terakhir; dan e. cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Your Correction