Article 1
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku:
a. Pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA, dialihkan ke bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang tindak pidana khusus sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.