Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kejaksaan
yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan Pegawai dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
6. Mutasi adalah perpindahan penugasan Pegawai dari unit kerja satu ke unit kerja yang lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA maupun ke instansi pemerintah lainnya.
7. Promosi adalah penaikan Pangkat dan/atau Jabatan Pegawai ke tingkat yang lebih tinggi atau pemindahan penugasan Pegawai ke unit kerja yang lebih tinggi atau ke instansi lain dengan jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Pegawai dalam suatu satuan organisasi.
10. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
12. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kejaksaan Republik INDONESIA.
13. Kualifikasi Pemantapan adalah Mutasi dalam satu golongan Jabatan, dengan penempatan pada satuan kerja yang memiliki variabel pembeda yang lebih tinggi baik secara kualitas maupun kuantitas dari penempatan satuan kerja yang sebelumnya.
14. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
15. Asesmen Kompetensi adalah sistem pembinaan kepegawaian dengan menguji kompetensi Pegawai sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka pengembangan karier Pegawai.
16. Kader Khusus adalah Pegawai yang mempunyai penilaian kinerja dan prestasi menonjol yang disiapkan untuk pengisian JA dan JPT di masa mendatang melalui sistem pemantauan, penilaian, penempatan, dan pengembangan kompetensi secara khusus.
17. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja Pegawai dengan memperhatikan perilaku dan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, yang disusun dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai.
18. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai.
19. Pengelola Fungsi Jaksa adalah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan yang dalam pelaksaan tugas dan fungsinya secara teknis operasional terkait langsung dengan tugas dan fungsi Jaksa, yang meliputi tugas pra perencanaan, perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, dan pelaksanaan serta pengawasan fungsi Jaksa.
(1) Jaksa Agung sebagai PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPK dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam hal kepangkatan, Jabatan, Mutasi, Penilaian Kinerja, dan pelaksanaan asesmen kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
(1) Pegawai dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri.
(2) Pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pelaksana eselon V pada Kejaksaan Negeri Tipe A atau Kejaksaan Tinggi.
(3) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B.
(4) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan.
(5) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi.
(6) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung.
(7) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau
Kejaksaan Agung, dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator.
(8) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Koordinator atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi.
(9) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud padal ayat (7) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud ayat (9) dapat diusulkan menjadi Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung dengan Kualifikasi Pemantapan.
(11) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B.
(12) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan.
(13) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang
Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, atau Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi.
(14) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan administrator sebagai Asisten pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A.
(15) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dapat menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Subdirektorat atau Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, atau Asisten pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan.
(1) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Subdirektorat atau Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, atau Asisten pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama yakni sebagai Asisten Jaksa Agung atau Koordinator pada Kejaksaan Agung.
(2) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JPT Pratama sebagai Asisten Jaksa Agung atau Koordinator pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JPT Pratama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Kepala Kejaksaan Tinggi.
(4) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki Jabatan administrator sebagai Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (10) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Kepala Biro atau Kepala Pusat.
(5) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Inspektur atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan.
(6) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Inspektur atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda atau Sekretaris Badan.
(7) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan, Inspektur, atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan dapat diusulkan untuk menduduki JPT Madya sebagai Jaksa Agung Muda, Kepala Badan atau Staf Ahli Jaksa Agung.
(1) Satuan tugas khusus atau satuan khusus merupakan unit atau formasi satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung yang menangani permasalahan tertentu dan/atau tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung.
(2) Pembentukan dan keanggoatan satuan tugas khusus atau satuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung dengan memperhatikan analisis Jabatan dan analisis beban organisasi.
(3) Anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan satuan tugas khusus atau satuan
khusus pada Kejaksaan Agung berjumlah paling banyak 100 (seratus) orang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan PPK.
(5) Pengisian anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan pada:
a. Kejaksaan Agung dilakukan oleh Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus bersama Jaksa Agung Muda Pembinaan;
b. Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi bersama dengan Kepala Biro Kepegawaian.
(6) Persyaratan umum untuk diangkat menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus paling sedikit:
a. memiliki komitmen kuat pada bidang tugas yang bersangkutan;
b. berpengalaman di bidang tugas yang bersangkutan, baik melalui pengalaman kerja maupun pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan bidang tugas yang bersangkutan;
c. tidak sedang dalam pemeriksaan bidang pengawasan karena pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil atau tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin pegawai negeri sipil.
(7) Persyaratan khusus bagi JF Jaksa untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi meliputi:
a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; dan
b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Jabatan pelaksana pada Kejaksaan Negeri tipe A.
(8) Persyaratan khusus untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Agung meliputi:
a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a; dan
b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi.
(9) Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus setelah 2 (dua) tahun menjalankan tugas.
(10) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk:
a. Promosi;
b. tetap menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau
c. Mutasi pada satuan kerja lainnya dengan Jabatan yang sama.
(11) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus tidak dapat menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk:
a. program pengembangan kompetensi berupa pendidikan untuk kembali menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau
b. dikembalikan kepada satuan kerja sebelumnya atau satuan kerja sesuai dengan jenjang Jabatan fungsional yang bersangkutan.
(1) Satuan tugas khusus atau satuan khusus merupakan unit atau formasi satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung yang menangani permasalahan tertentu dan/atau tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung.
(2) Pembentukan dan keanggoatan satuan tugas khusus atau satuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung dengan memperhatikan analisis Jabatan dan analisis beban organisasi.
(3) Anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan satuan tugas khusus atau satuan
khusus pada Kejaksaan Agung berjumlah paling banyak 100 (seratus) orang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan PPK.
(5) Pengisian anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan pada:
a. Kejaksaan Agung dilakukan oleh Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus bersama Jaksa Agung Muda Pembinaan;
b. Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi bersama dengan Kepala Biro Kepegawaian.
(6) Persyaratan umum untuk diangkat menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus paling sedikit:
a. memiliki komitmen kuat pada bidang tugas yang bersangkutan;
b. berpengalaman di bidang tugas yang bersangkutan, baik melalui pengalaman kerja maupun pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan bidang tugas yang bersangkutan;
c. tidak sedang dalam pemeriksaan bidang pengawasan karena pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil atau tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin pegawai negeri sipil.
(7) Persyaratan khusus bagi JF Jaksa untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi meliputi:
a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; dan
b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Jabatan pelaksana pada Kejaksaan Negeri tipe A.
(8) Persyaratan khusus untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Agung meliputi:
a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a; dan
b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi.
(9) Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus setelah 2 (dua) tahun menjalankan tugas.
(10) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk:
a. Promosi;
b. tetap menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau
c. Mutasi pada satuan kerja lainnya dengan Jabatan yang sama.
(11) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus tidak dapat menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk:
a. program pengembangan kompetensi berupa pendidikan untuk kembali menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau
b. dikembalikan kepada satuan kerja sebelumnya atau satuan kerja sesuai dengan jenjang Jabatan fungsional yang bersangkutan.