Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 751) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: