Article 1
Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kegiatan dan anggaran serta target kinerja di lingkungan KASN baik yang bersifat tahunan maupun jangka menengah, serta penyelarasan program dan kegiatan prioritas nasional dengan prioritas KASN dan penyusunan alokasi anggaran berdasarkan program dan kegiatan prioritas dan unit kerja di KASN;
b. penataan organisasi dan tata laksana atau proses bisnis serta koordinasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan, pelaporan isu strategis nasional yang berdampak pada lembaga, serta penyiapan bahan pimpinan; dan
c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas rencana kinerja dan anggaran untuk memastikan akuntabilitas kinerja di lingkungan KASN, serta penyelarasan kinerja organisasi, kinerja unit kerja dan kinerja individu.