Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1607), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 805) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: