Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri. (2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat kerja; b. rapat panitia kerja; dan/atau c. rapat tim perumus.
Your Correction