Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan pembahasan Prolegnas jangka menengah.
(2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan pembahasan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Your Correction
