Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Usulan Prolegnas prioritas tahunan dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diinventarisasi oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
Your Correction
