Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Prolegnas prioritas tahunan dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diinventarisasi oleh Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
Your Correction