Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Untuk mendapat masukan masyarakat, Badan Legislasi:
a. mengumumkan rencana penyusunan Prolegnas prioritas tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
b. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
c. menerima masukan dalam rapat Badan Legislasi.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada pimpinan Badan Legislasi sebelum dilakukan pembahasan rancangan Prolegnas prioritas tahunan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
Your Correction
