Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilaksanakan sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction