Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. penyampaian pengantar pimpinan Badan Legislasi;
b. penyampaian sambutan pimpinan PPUU;
c. penyampaian sambutan Menteri;
d. pembahasan daftar inventarisasi usulan Prolegnas jangka menengah; dan
e. pengambilan keputusan.
(2) Dalam pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pimpinan Badan Legislasi menyampaikan usulan Prolegnas jangka menengah dari DPR.
(3) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan PPUU menyampaikan usulan Prolegnas jangka menengah dari DPD.
(4) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menyampaikan usulan Prolegnas jangka menengah dari Pemerintah.
(5) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan UNDANG-UNDANG yang dimuat dalam keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan/atau
b. pelaksanaan Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya.
(6) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas jangka menengah, Badan Legislasi dan Menteri terlebih dahulu menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
(7) Setelah menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri menyepakati judul rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya yang dapat dimasukkan kembali dalam Prolegnas jangka menengah.
(8) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a membentuk panitia kerja untuk membahas lebih lanjut Prolegnas jangka menengah.
(9) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat membentuk tim perumus yang bertugas untuk merumuskan Prolegnas jangka menengah.
(10) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melaporkan hasil perumusan Prolegnas jangka menengah dalam rapat panitia kerja.
(11) Hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibahas dalam rapat panitia kerja.
(12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja.
(13) Dalam hal panitia kerja melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanpa membentuk tim perumus, hasil pelaksanaan tugas dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja.
(14) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat
(13), Badan Legislasi bersama Menteri mengambil keputusan setelah dilakukan:
a. pembacaan daftar Prolegnas jangka menengah;
b. penyampaian pendapat Fraksi;
c. penyampaian pendapat DPD; dan
d. penyampaian pendapat Pemerintah.
(15) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(16) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction
