Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Rancangan Prolegnas jangka menengah dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas jangka menengah dari DPR.
(2) Prolegnas jangka menengah dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi dengan PPUU dan Menteri.
Your Correction
