Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diinventarisasi oleh Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas jangka menengah dari DPR.
Your Correction