Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyusun Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan dalam Prolegnas jangka menengah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Badan Legislasi terbentuk. (2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.
Your Correction