Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Badan Legislasi melakukan inventarisasi terhadap UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengujian dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2) Badan Legislasi menyerahkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR.
Your Correction
