Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang diajukan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), pengajuannya dapat dilakukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
Your Correction