Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu untuk mengisi kebutuhan hukum.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. anggaran pendapatan dan belanja negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Your Correction
