Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR, DPD, atau Pemerintah.
Your Correction
