Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prolegnas jangka menengah, Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama, dan Prolegnas prioritas tahunan yang telah disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (14), Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (13) dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (2) Penetapan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR. (3) Penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Your Correction