Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Prolegnas jangka menengah merupakan Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPR.
(2) Prolegnas jangka menengah memuat:
a. gambaran umum hukum nasional;
b. arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional untuk 5 (lima) tahun masa keanggotaan DPR; dan
c. judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
3. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari:
a. usulan DPR, DPD, atau Pemerintah; dan/atau
b. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya.
(4) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat penugasan kepada DPR, DPD, dan Pemerintah untuk menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG untuk usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Your Correction
