Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(2) Penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPD dikoordinasikan oleh PPUU.
(5) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
