Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja Pemerintah serta rencana strategis DPR dan DPD;
h. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya;
i. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah; dan
j. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Your Correction
