Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
(2) Dalam Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
(3) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. anggaran pendapatan dan belanja negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(4) Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan oleh:
a. Anggota;
b. Komisi;
c. gabungan Komisi; atau
d. Badan Legislasi.
Your Correction
