Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
Current Text
(1) Selain kepada Anggota, Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung.
(2) Tenaga sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara Sekretariat Jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi.
Your Correction
