Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Penghargaan diberikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota dalam rapat paripurna penutupan masa keanggotan DPR. (2) Pemberian Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan penyematan Pin Penghargaan oleh Pimpinan DPR secara simbolis kepada Anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh Anggota.
Your Correction