Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Penghargaan diberikan kepada semua Anggota yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya karena alasan tertentu. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. meninggal dunia; atau b. diganti karena penggantian antarwaktu. (3) Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Anggota yang diberhentikan karena: a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; atau b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Your Correction