Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanda Penghargaan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota sebagai wakil rakyat agar selalu memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan terwujudnya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction