Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR: a. calon ketua dan wakil ketua DPR diusulkan oleh Fraksi kepada pimpinan sementara DPR secara tertulis dalam 1 (satu) paket calon pimpinan DPR yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua DPR dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR; b. setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR; c. pimpinan sementara DPR mengumumkan nama paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR; d. paket calon pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; e. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, paket calon pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara; f. setiap Anggota memilih 1 (satu) paket calon pimpinan DPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; g. paket calon pimpinan DPR yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR terpilih dalam rapat paripurna DPR; h. dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan DPR, pimpinan sementara DPR langsung menetapkannya menjadi pimpinan DPR; i. ketua dan wakil ketua DPR selanjutnya ditetapkan sebagai Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR; dan j. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf i memberikan kata sambutan yang berisi harapan yang akan diwujudkan dalam 1 (satu) masa keanggotaan DPR. (2) Komposisi fraksi Pimpinan DPR yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (3) Penetapan Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
Your Correction