Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan DPR wajib menyusun rencana dan tata kerjanya.
(2) Alat kelengkapan DPR menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
(3) Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan alat kelengkapan DPR mengadakan konsultasi dengan Pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan dalam rapat paripurna DPR dan ditetapkan dengan keputusan DPR.
Your Correction
