Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
Pimpinan alat kelengkapan DPR tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPR tetap lainnya, kecuali Pimpinan DPR sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Your Correction
