Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum.
(2) Komisi Pemilihan Umum menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Pimpinan DPR menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PRESIDEN meresmikan nama anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dengan keputusan PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
(6) Penggantian antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung mundur dari tanggal pelantikan Anggota yang baru.
Your Correction
