Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Anggota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota yang digantikannya.
Your Correction
