Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Anggota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
h. menjadi anggota partai politik lain.
Your Correction
