Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
Tata cara mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yaitu:
a. Anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing;
b. dilakukan menurut agama, yakni:
1) diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
2) diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Kristen Katolik;
3) diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
4) diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha; dan 5) diawali dengan ucapan "Ke hadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung Ce), Dipermuliakanlah," untuk penganut agama Khonghucu;
c. setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji Anggota menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
Your Correction
