Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
DPR berwenang:
a. membentuk UNDANG-UNDANG yang dibahas dengan PRESIDEN untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN untuk menjadi UNDANG-UNDANG;
c. membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN atau DPR;
d. membahas bersama PRESIDEN atas rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. membahas bersama PRESIDEN dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang diajukan oleh PRESIDEN;
f. membahas bersama PRESIDEN dengan memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai pajak, pendidikan, dan agama;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memberikan persetujuan kepada
untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
i. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG;
j. memberikan pertimbangan kepada
dalam pemberian amnesti dan abolisi;
k. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
l. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
m. memberikan persetujuan kepada
atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
n. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh PRESIDEN; dan
o. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada PRESIDEN untuk diresmikan dengan keputusan PRESIDEN.
Your Correction
