Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
(1) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
(2) Sekretaris Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
(3) Sekretariat Fraksi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR dengan persetujuan pimpinan Fraksi.
(4) Tenaga ahli pada setiap Fraksi paling sedikit sejumlah alat kelengkapan DPR dan mendapat tambahan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota setiap Fraksi.
(5) Rekrutmen tenaga ahli Fraksi dilakukan oleh pimpinan Fraksi dan hasil rekrutmen disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
(6) Rekrutmen tenaga ahli Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada kompetensi keahlian yang ditentukan oleh pimpinan Fraksi.
(7) Fraksi mengajukan anggaran serta kebutuhan sekretariat dan tenaga ahli Fraksi kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
(8) Badan Urusan Rumah Tangga meneruskan usulan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk ditindaklanjuti.
Your Correction
