Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Current Text
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta para menteri.
6. PRESIDEN adalah PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 7.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Anggota DPR yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
9. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
10. Kode Etik DPR yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
12. Masa Sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR.
13. Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
14. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
15. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal DPR adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR.
17. Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.
18. Hari adalah hari kerja.
19. Panel adalah panel sidang pelanggaran Kode Etik Anggota.
WEWENANG, TUGAS, DAN HAK
Your Correction
