Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Anggota MPR adalah Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD.
5. Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
6. Anggota DPD adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
7. Kawasan MPR, DPR, dan DPD adalah seluruh area perkantoran MPR, DPR, dan DPD beserta seluruh isi dan
fasilitas pendukung lainnya, baik yang bersifat tetap maupun yang dapat dipindah-pindahkan yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
8. Rumah Jabatan adalah fasilitas perumahan yang diberikan negara kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, dan Anggota DPR.
9. Wisma Griya Sabha adalah seluruh area penginapan dan/atau pertemuan beserta seluruh isi dan fasilitas pendukung lainnya, baik yang bersifat tetap maupun yang dapat dipindah-pindahkan yang terletak di Kopo, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
10. Sekretariat Jenderal MPR adalah sistem pendukung MPR yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
11. Sekretariat Jenderal DPR adalah sistem pendukung DPR yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
12. Sekretariat Jenderal DPD adalah sistem pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
13. Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah kepolisian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai kepolisian.
14. Pengamanan Terpadu Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha yang selanjutnya disebut Pengamanan Terpadu adalah pengamanan terintegrasi yang melibatkan satuan pengamanan MPR, DPR, dan DPD serta anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan secara khusus dalam satu manajemen pengamanan.
15. Satuan Pengamanan Terpadu Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha yang selanjutnya disebut sebagai Satpam Terpadu adalah satuan pengamanan yang berasal dari satuan pengamanan di MPR, DPR, dan DPD serta anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan
secara khusus.
16. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan fungsi MPR, DPR, dan DPD.
17. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada Anggota dan pegawai MPR, DPR, dan DPD serta pegawai lainnya, pekerja sementara, dan pengunjung di Kawasan MPR, DPR, dan DPD.
18. Pegawai MPR, pegawai DPR, dan pegawai DPD yang selanjutnya Pegawai adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD serta pegawai tidak tetap yang mendapatkan surat keputusan pengangkatan kerja dari Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, atau Sekretaris Jenderal DPD.
19. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang bukan pegawai negeri sipil atau pegawai yang tidak mendapatkan surat keputusan pengangkatan kerja dari Sekretaris Jendral MPR, Sekretaris Jendral DPR, atau Sekretaris Jendral DPD yang bekerja secara tetap di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.
20. Penghuni Rumah Jabatan adalah setiap orang yang menempati atau ikut serta menempati rumah jabatan pimpinan DPR atau rumah jabatan Anggota DPR.
21. Pekerja Sementara adalah pekerja yang bekerja untuk sementara waktu sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha, yang terdiri dari pekerja bangunan, pekerja rekanan, dan pekerja magang.
22. Pengunjung adalah setiap orang yang melakukan kunjungan ke Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha, yang terdiri atas tamu dan delegasi.
23. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya yang selanjutnya disebut Polda Metro Jaya adalah unsur pelaksana yang melakukan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada obyek vital nasional.