Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan DPD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPD ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1101 i LAMPIRAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025−2045. RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025−2045 ii DAFTAR ISI BAB I SELAYANG PANDANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIAError! Bookmark not defined. 1.1. Sejarah Lahirnya DPD RI 1.2. Profil DPD RI 1.3. Refleksi Dua Dekade DPD RI 1.3.1 Perwujudan Fungsi Legislasi yang Berpihak pada Daerah 1) Pengusulan RUU hasil inisiatif DPD RI 2) Program Legislasi Nasional DPD RI 3) Pandangan dan Pendapat DPD RI 1.3.2 Perwujudan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan UNDANG-UNDANG 1.3.3 Perwujudan Fungsi Pertimbangan Anggaran yang Berpihak pada Daerah 1.3.4 Perwujudan Fungsi Representasi 1.4. Penyusunan Rencana Jangka Panjang DPD RI 2025-2045 1.4.1 Urgensi Penyusunan 1.4.2 Metodologi dan Sistematika Penulisan BAB II POTENSI DAN TANTANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA 2.1 Analisa Potensi dan Tantangan DPD RI 2.1.1 Kekuatan DPD RI (Strenghts) 1. Wujud Representasi Daerah 2. Legitimasi Konstitusional dalam UUD 1945 3. Katalisator Pembangunan Daerah 4. Adanya Sistem Pendukung (Support System) yang Mumpuni 5. Adanya Kantor DPD RI di setiap Ibu Kota Provinsi 2.1.2 Kelemahan (Weaknesses) 1. Wewenang yang Terbatas 2. Kurangnya Pemahaman Masyarakat akan Keberadaan DPD RI 3. Kapasitas Kelembagaan yang Terbatas 4. Hubungan Kelembagaan yang Belum Optimal 5. Keterwakilan Wilayah dan Jumlah Penduduk tidak Proporsional 6. Kurang Optimalnya Reformasi Birokrasi di Setjen DPD RI 2.1.3 Peluang (Opportunities) 1. Peningkatan Desentralisasi dan Otonomi Daerah 2. Meningkatkan Representasi Daerah dengan Merangkul Keberagaman 3. Kolaborasi dengan Berbagai Pemangku Kepentingan dan Kemitraan Internasional 4. Pembangunan Berkelanjutan 5. Pemanfaatan Digitalisasi dan Teknologi 2.1.4 Ancaman (Threats) 1. Ketidakpastian Politik dan Kebijakan 2. Dinamika hubungan dengan DPR RI dalam hal Fungsi Legislasi 3. Ketergantungan pada Dukungan Eksekutif 4. Kesenjangan Infrastruktur dan Konektivitas Antar Daerah 5. Disrupsi Teknologi 6. Ketidakpastian Ekonomi dan Persaingan Global 7. Perubahan Demografi dan Sosial 2.2 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 BAB III VISI, MISI, DAN ARAH KEBIJAKAN 2025-2045 DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA 3.1 Visi 3.2 Misi 3.3 Tujuan 3.4 Nilai-Nilai Dasar 3.5 Arah Kebijakan DPD RI 2025-2045 3.5.1 Penguatan Kewenangan Legislasi DPD RI 3.5.2 Peningkatan Efektivitas Pengawasan terhadap Kebijakan Pusat dan Daerah 3.5.3 Penguatan Kebijakan Anggaran yang Berpihak pada Daerah 3.5.4 Optimalisasi Fungsi Representasi Daerah yang Responsif terhadap Inklusivitas dan Pembangunan Berkelanjutan 3.5.5 Peningkatan Hubungan dengan Lembaga Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Forum Internasional 3.5.6 Pengembangan Parlemen Terbuka yang Transparan dan Akuntabel. 3.5.7 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPD RI 3.6 Pentahapan Arah Kebijakan BAB IV TRANSFORMASI MENUJU PARLEMEN KUAT, ASPIRATIF, BERKELANJUTAN DAN INKLUSIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA 4.1 Penguatan Kewenangan Legislasi DPD RI iii 4.1.1 Penguatan RUU Inisiatif DPD RI Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.1.2 Penguatan dalam Proses Legislasi Nasional bersama DPR dan Pemerintah Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.2 Peningkatan Efektivitas Pengawasan terhadap Kebijakan Pusat dan Daerah 4.2.1 Penguatan Fungsi Pengawasan terhadap Implementasi Kebijakan Daerah oleh Pemerintah Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.3 Penguatan Kebijakan Anggaran yang Berpihak pada Daerah 4.3.1 Peningkatan alokasi anggaran pada daerah yang kurang berkembang melalui forum kewilayahan Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.4 Optimalisasi Fungsi Representasi Daerah yang Responsif terhadap Inklusivitas dan Pembangunan Berkelanjutan 4.4.1 Penguatan Fungsi Representasi dan Aspirasi Daerah Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.4.2 Pengarusutamaan Inklusivitas dalam Kebijakan Daerah Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.4.3 Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan dalam Kebijakan Daerah, baik dalam aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.5 Peningkatan Hubungan dengan Lembaga Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Forum Internasional 4.5.1 Penguatan Sinergi DPD RI dengan Lembaga Legislatif lainnya Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.5.2 Penguatan Sinergi DPD RI dengan Pemerintah Pusat Tahap 1 (2025-2029): Memperkuat Kanal Komunikasi Tahap 2 (2030-2034): Perumusan Kebijakan Bersama dan Advokasi Kebutuhan Daerah Tahap 3 (2035-2039): Implementasi Terintegrasi dan Mekanisme Monitoring Bersama Tahap 4 (2040-2045): Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan dan Memperkuat Kerangka Kerja Sama Jangka Panjang 4.5.3 Penguatan Kolaborasi DPD dengan Pemerintah Daerah Tahap 1 (2025-2029): Pembentukan Forum Dialog Regional Tahap 2 (2030-2034): Penguatan Basis Data di Daerah Tahap 3 (2035-2039): Penerapan Solusi Terintegrasi Tahap 4 (2040-2045): Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan 4.5.4 Diplomasi Internasional untuk Daerah Tahap 1 (2025-2029): Membangun Jejaring Global dan Pengenalan Potensi Daerah Tahap 2 (2030-2034): Diplomasi Ekonomi Daerah dan Advokasi Kebijakan Daerah Tahap 3 (2035-2039): Penguatan Kolaborasi dan Ekspansi Kerja Sama Tahap 4 (2040-2045): Konsolidasi Posisi sebagai Pemimpin Inisiatif Global 4.6 Pengembangan Parlemen Terbuka yang Transparan dan Akuntabel 4.6.1 Pengembangan Platform Digital Legislasi Terbuka (Open Parliament) Tahap 1 (2025-2029): Perancangan dan Pengembangan Awal Sistem Informasi Terintegrasi Tahap 2 (2030-2034): Uji Coba dan Peluncuran Platform Tahap 3 (2035-2039): Implementasi Penuh dan Peningkatan Fitur iv Tahap 4 (2040-2045): Pengawasan, Pemeliharaan, dan Evaluasi Berkala 4.6.2 Modernisasi dan Digitalisasi Proses Penyusunan Legislasi DPD RI Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Implementasi Sistem E-Legislasi yang Terintegrasi Tahap 3 (2035-2039): Optimalisasi Penggunaan Teknologi Cerdas dalam Legislasi Tahap 4 (2040-2045): Legislasi Berbasis Data Masa Depan dan Kolaborasi Global 4.6.3 Mengadakan Kampanye Kesadaran Publik Tahap 1 (2025-2029): Identifikasi Sasaran Kampanye dan Penyusunan Strategi Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.6.4 Menyusun Modul Pendidikan Politik Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.7 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPD RI 4.7.1 Peningkatan Kapasitas SDM DPD RI Tentang Pengolahan Aspirasi dan Penyusunan Legislasi Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tahap 2 (2030-2034): Konsolidasi dan Ekspansi Peran Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Efektivitas dan Pengaruh Kebijakan Tahap 4 (2040-2045): Pemantapan Parlemen yang Kuat, Aspiratif, Berkelanjutan, dan Inklusif 4.7.2 Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Tata Kelola Sekretariat Jenderal DPD RI Tahap 1 (2025-2029): Penguatan Fondasi Kebijakan Tata Kelola Tahap 2 (2030-2034): Penguatan Transformasi Digital Tahap 3 (2035-2039): Peningkatan Iklim Inovasi Dukungan Keahlian dan Administratif Tahap 4 (2040-2045): Tata Kelola Berstandar Tinggi BAB V PENUTUP DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1. Tugas dan Wewenang DPD RI 8 Gambar 2. Delapan Misi (Agenda) Pembangunan 2045 57 Gambar 3. Tujuh Arah Kebijakan DPD RI 2025-2045 63 DAFTAR GAMBAR Halaman Tabel 1. Total KeputusanDPD RI 2004-2024 38
Your Correction