Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dapat dievaluasi, apabila:
(2) terdapat perubahan kebijakan legislasi DPD; dan/atau
(3) terdapat kebutuhan kelembagaan DPD.
(4) Panitia Urusan Rumah Tangga mengevaluasi Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir tahun sidang.
(5) Panita Urusan Rumah Tangga dalam mengevaluasi Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk mengevaluasi dan menyelaraskan dengan rencana strategis DPD.
Your Correction
