Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Penjabaran dan pelaksanaan Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dituangkan dalam rencana strategis DPD.
(2) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 (lima) tahun.
(3) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan tujuan DPD;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
Your Correction
