Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 bertujuan untuk mewujudkan DPD sebagai parlemen yang kuat, aspiratif, berkelanjutan, dan inklusif.
(2) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara terstruktur untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai arah kebijakan DPD Tahun 2025−2045.
Your Correction
