Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPD melakukan penyebarluasan peraturan DPD; (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengunggahan dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum DPD; b. sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan c. media lainnya.
Your Correction