Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal melakukan pendokumentasian Peraturan DPD secara fisik dan/atau elektronik dengan:
a. penyimpanan naskah asli;
b. penyimpanan naskah kebijakan; dan
c. pembuatan salinan.
(2) Pendokumentasian Peraturan DPD secara elektronik dapat dilakukan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPD.
(3) Sekretariat Jenderal melakukan penggandaan dan pendistribusian Peraturan DPD di lingkungan DPD.
Your Correction
